Layanan Hosting dan Nama Domain

No. SK: 100.3.6/86/KEP/425.113/2023

  1. Surat permohonan Nama Sub Domain Perangkat Daerah;
  2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Perangkat Daerah;
  3. Surat penunjukan Pejabat Nama Sub Domain.

  1. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan;
  2. Kepala Bidang menerima disposisi surat permohonan untuk ditindaklanjuti;
  3. Tim melakukan konfirmasi permohonan;
  4. Tim melakukan analisa pada aspek: a. administrasi; dan b. teknis, meliputi : 1) alat, perangkat, dan sistem yang digunakan; 2) spesifikasi teknis alat dan perangkat.

3 (tiga) hari setelah permohonan didisposisi.


Tidak dipungut biaya

Layanan hosting dan nama domain

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

  • Aplikasi LAPOR-SP4N;
  • Telepon (0335)427772, (0335)081336460000;
  • Website diskominfo.probolinggokota.go.id;
  • Aplikasi View Probolinggo.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Hosting dan Nama Domain"