Pelayanan Penerbitan Kartu Isteri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)

  1. Surat pengantar dari Instansi terkait
  2. Laporan Perkawinan pertama
  3. Daftar Susunan Keluarga
  4. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh KUA
  5. Pas Foto Isteri/Suami ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Foto copy SK PNS dilagalisir
  7. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
  8. Bagi yang telah melangsungkan perkawinan yang ke-2 (kedua) melampirkan Akta Cerai atau Surat Kematian (Suami/Isteri yang meninggal Dunia)

  1. Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan penerbitan Kartu Isteri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU) menyiapkan surat usulan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi;
  2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Sekretariat BKPP untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi;
  3. PNS menunggu proses penerbitan Kartu Isteri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU) selama kurang lebih 2 (dua) Bulan.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Isteri (Karis) / Kartu Suami (Karsu)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Isteri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)"