Fasilitasi Video Conference

No. SK: 100.3.6/86/KEP/425.113/2023

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Video Conference

  1. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan;
  2. Kepala Bidang menerima disposisi surat permohonan untuk melakukan koordinasi tentang jadwal, jumlah peserta, link video dan materi yang harus disiapkan;
  3. Koordinator membuat jadwal petugas operator pelaksanaan video conference;
  4. Petugas Piket mempersiapkan peralatan video conference dan melaporkan kesiapan peralatan video conference kepada Kepala Bidang.

1. Proses Administrasi selama 45 (empat puluh lima) menit;

2.Video conference dilaksanakan sesuai jadwal.


Tidak dipungut biaya

Layanan Video Conference

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
  • Aplikasi LAPOR-SP4N;
  • Telepon (0335)427772, (0335) 422135 dan 081336460000;
  • Website diskominfo.probolinggokota.go.id;
  • Aplikasi View Probolinggo.





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Video Conference"