SK Kematian

No. SK: 000.8.3.2 / 006 / PELUM / I / 2024

  1. 1.Surat Pengantar dari RT yang diketahui oleh RW /RT
  2. Formulir yang tersedia di kelurahan
  3. KTP Asli yang meninggal
  4. KK yang terdaftar tempat meninggal
  5. Surat Keterangan Kematian dari dokter, rumah sakit, atau pemohon.
  6. Fotocopy KTP Elektronik Pelapor atau pemohonan
  7. Surat Tanda Melepor Diri ( STMD ) dari Kepolisian bagi warga negara asing ( WNA )

  1. Permohonan menyerahkan berkas permohonan Akte Kematian.
  2. Petugas Varifikasi Memverifikasi dan Memvalidasi berkas permohonan.
  3. Petugas pendaftaran mencatat pendaftaran , meminta pemohon dan 2 saksi menandatangani register dan menyerahkan bukti pendaftaran

3 Jam

Tidak dipungut biaya

SK Kematian

-Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak Saran (Informasi, dan Pengaduan)

-Pengaduan elektronik;

Whatsaap    : 0856-5101-3868/0813-4744-4784

Instagram    : -

Facebook  : Kantor Kecamatan Bongan

Website :

Gmail           : Kecamatanbongan12@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-4744-4784