Layanan Mutasi

No. SK: 800/KEP-BKPSDMD/8/2024

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. SURAT REKOMENDASI INSTANSI ASAL
  3. SURAT REKOMENDASI INSTANSI PENERIMA
  4. PRODUKTIVITAS 3 BULAN TERAKHIR
  5. SKP 1 TAHUN TERAKHIR

  1. BKPSDMD menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas Mutasi PNS setelah mendapat disposisi dari Wali Kota Bitung (10 menit)
  2. PNS yang akan Pindah Masuk Kota Bitung Wajib Mengikuti Tes Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bitung melalui BKPSDMD Kota Bitung (75 menit)
  3. PNS dinyatakan Lulus jika memperoleh nilai minimal 70, dan jika tidak lulus diberi kesempatan satu kali tes/uji kompetensi ulangan yang dilaksanakan 3 bulan setelah tes pertam
  4. PNS yang bersangkutan memenuhi pemberkasan Persyaratan Mutasi
  5. BKPSDMD mengeluarkan Surat Persetujuan/Permintaan Persetujuan Mutasi yang ditanda tangani oleh Wali Kota Bitung (7 hari)
  6. Setelah PNS yang bersangkutan mendapatkan Surat Permintaan Persetujuan Mutasi, dan Surat Persetujuan Mutasi dari Daerah asal, BKPSDMD mengupload di aplikasi SAPK untuk menerbitkan Surat Pengantar Nota Usul untuk dibawa ke BKD Provinsi (3 hari)
  7. PNS yang bersangkutan membawa berkas ke BKD provinsi untuk mendapatkan Usul Pindah dari Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (7 hari
  8. Setelah mendapatkan Rekomendasi / Usul Pindah dari Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, BKPSDMD mengupload berkas tersebut di aplikasi Male_o (Untuk Mutasi PNS dari kab/Kota dalam satu Provinsi), dan E-Mutasi (Untuk Mutasi PNS dari Kab/Kota diluar Provinsi) untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis dari BKN
  9. Untuk Mutasi antar Kab/Kota dalam Provinsi Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kantor Regional IX BKN Manado, dan untuk mutasi antar kabupaten/kota luar provinsi, keputusan Mutasi diterbitkan oleh BKN Republik Indonesi
  10. Untuk Surat Keputusan Mutasi PNS dari Kab/Kota dalam satu Provinsi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang ditanda tangani oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, dan untuk Surat Keputusan Mutasi PNS dari Kab/Kota luar Provinsi dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indones
  11. Setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Gubernur Provinsi Sulawesi Utara atau Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, BKPSDMD mengeluarkan SK Pengangkatan Dalam Jabatan yang ditanda tangani oleh Wali Kota Bitung.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KEPUTUSAN WALI KOTA BITUNG

Mendatangani Langsung Kantor BKPSDMD

Kotak Saran

Facebook BKPSDMD

Kontak Person Staf Bidang Mutasi dan Informasi Kepegawaian BKSDMD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN INTEGRASI MUTASI (IMUT) DAN SIASN