Kartu Taspen

No. SK: 000.8.3.2 / 006 / PELUM / I / 2024

  1. Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
  2. Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang Telah dilegalisir
  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir
  5. Fotocopy KTP yang telah dilegalisir
  6. Daftar Gaji Bulan Terakhir
  7. Surat Pengatar dari Instansi
  8. Fotocopy SPMT

  1. Menerima dan memeriksa berkas permohonan dari pegawai
  2. Memproses surat pengantar
  3. Mengoreksi surat pengantar yang akan di serahkan ke Pak Camat untuk di tandatangi
  4. Surat Pengantar di tanda tangani oleh pak Camat
  5. Memeriksa berkas. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Sub Bagian Umum untuk dilengkapi. Jika lengkap akan diproses penerbitan Kartu Taspen.
  6. Mendaftarkan dan diajukan ke PT Taspen.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

-Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak Saran (Informasi, dan Pengaduan)

-Pengaduan elektronik;

Whatsaap    : 0856-5101-3868/0813-4744-4784

Instagram    : -

Facebook  : Kantor Kecamatan Bongan

Website :

Gmail           : Kecamatanbongan12@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-4744-4784