Surat Cuti

No. SK: 000.8.3.2 / 006 / PELUM / I / 2024

  1. Mengisi Formulir Cuti
  2. Surat Pengatar dari Instans
  3. Surat Pelimpahan Tugas bagi Pejabat
  4. Fotocopy SK Pangkat terakhir
  5. Surat Keterangan dokter/bidan bagi yang mengajukan Cuti bersalin
  6. Surat Sakit /rekam medis bagi yang mangjukan cuti sakit.
  7. Surat keterangan meninggal dari kampung untuk mengambil cuti alasan penting di karenakan keluarga meninggal

  1. Menerima dan memeriksa berkas permohonan dari pegawai
  2. Memproses surat pengantar
  3. Mengoreksi surat pengantar dan kelengkapan berkas. Jika salah akan dikembalikan kepada Pejabat Fungsional Umum (staf) untuk diperbaiki. Jika benar akan diparaf dan lanjut proses berikutnya
  4. Surat Pengantar di tanda tangani oleh pak Camat
  5. Mengirimkan berkas ke BKD
  6. Memeriksa berkas. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Sub Bagian Umum untuk dilengkapi. Jika lengkap akan diproses penerbitan Surat Cuti

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti

Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak Saran (Informasi, dan Pengaduan)

-Pengaduan elektronik;

Whatsaap    : 0856-5101-3868/0813-4744-4784

Instagram    : -

Facebook  : Kantor Kecamatan Bongan

Website :

Gmail           : Kecamatanbongan12@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-4744-4784