Standar Pelayanan Pembuatan Akta Kematian

No. SK: 400.12/4138/DISDUKCAPIL/2024

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Kepala Desa/Kepolisian (Asli diperlihatkan dan Fotocopy diserahkan kepada petugas)
  3. Kartu Keluarga asli
  4. KTP El suami/istri pasangan yang meninggal (untuk yang sudah menikah)

paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan



Tidak dipungut biaya

Akta Kematian, Kartu Keluarga, KTP El (pasangan dengan status perkawinan cerai mati bagi yang telah menikah

Kotak Saran;

Media langsung tatap muka oleh Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil;

Surat Pengaduan: Jl. Pramuka No. 21 Palu Timur, Kota Palu;

Website : http://dukcapil.sultengprov.go.id

Media sosial Facebook : Didukcapilsulteng dan instagram : Didukcapilsulteng

Contact person Iqbal HP. 085399997301 dan indah HP. 085172250319


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Akta Kematian"