No. SK: 400.12/4138/DISDUKCAPIL/2024
paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan
Tidak dipungut biaya
Akta Kematian, Kartu Keluarga, KTP El (pasangan dengan status perkawinan cerai mati bagi yang telah menikah
Kotak Saran;
Media langsung tatap muka oleh Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil;
Surat Pengaduan: Jl. Pramuka No. 21 Palu Timur, Kota Palu;
Website : http://dukcapil.sultengprov.go.id
Media sosial Facebook : Didukcapilsulteng dan instagram : Didukcapilsulteng
Contact person Iqbal HP. 085399997301 dan indah HP. 085172250319
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store