No. SK: 21/KEP-PERKKIMTAN/IX/2024
1 hari pelaksanaan pekerjaan (Asumsi pekerjaan minimal seperti penggalian sedimen tanah)
Tidak dipungut biaya
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
1. Mendatangi langsung Dinas Perkkim 2. Kotak saran 3. Facebook Dinas Perkkim dan grup facebook lainnya (Konsultasi Pelayanan Publik, Berita Bitung, dll) 4. Ruang Sepakat 5 Melalui reses / musrembang |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store