Kegiatan Infrastruktur Permukiman / RTH

No. SK: 21/KEP-PERKKIMTAN/IX/2024

  1. Surat permohonan
  2. KTP
  3. No. tlp yang bisa dihubungi (HP/WA)
  4. Lokasi di wilayah Kota Bitung
  5. Infrastruktur yang dimaksud mengalami kerusakan yang membahayakan atau mengganggu aktifitas di lingkungan permukiman

  1. Piket menerima pemohon dan mengarahkan ke Sekretariat
  2. Pemohon diterima oleh staf di Sekretariat untuk memeriksa dan mengagendakan surat permohonan
  3. Staf Sekretariat menyampaikan surat permohonan ke Kepala Dinas untuk di disposisi ke sekretaris
  4. Sekretaris meneruskan disposisi dari Kepala Dinas ke Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
  5. Staf Sekretariat menyampaikan surat permohonan yang sudah didisposisi Kepala Dinas kepada Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
  6. Staf Sekretariat menyampaikan surat permohonan yang sudah didisposisi Kepala Dinas kepada Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
  7. JFT PSU memberikan arahan dan menugaskan staf terkait untuk melaksanakan survey lapangan
  8. Staf terkait melaksanakan survey lokasi berdasarkan permohonan
  9. Staf terkait membuat hitungan volume pekerjaan & anggaran berdasarkan hasil survey
  10. Staf terkait menyampaikan kepada JFT PSU kebutuhan pekerjaan & anggaran yang dibutuhkan untuk pekerjaan infrastruktur yang dimaksud
  11. JFT PSU mendiskusikan dengan Kepala Bidang mengenai pekerjaan yang dimaksud untuk disesuaikan dengan dana pemeliharaan rutin yang tersedia
  12. Staf terkait bersama tukang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan infrastruktur yang dimaksud secara swakelola
  13. Melaporkan hasil pekerjaan kepada JFT untuk diteruskan kepada Kabid PSU dan Kepala Dinas

1 hari pelaksanaan pekerjaan (Asumsi pekerjaan minimal seperti penggalian sedimen tanah)

Tidak dipungut biaya

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021

1.    Mendatangi langsung Dinas Perkkim

2.    Kotak saran

3. Facebook Dinas Perkkim dan grup facebook lainnya (Konsultasi Pelayanan Publik, Berita Bitung, dll)

4.    Ruang Sepakat

5    Melalui reses / musrembang

      
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : disperkkimkotabitung@gmail.com