Standar Pelayanan Pembuatan Akta Perkawinan

No. SK: 400.12/4138/DISDUKCAPIL/2024

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Kartu Keluarga asli
  3. KTP El asli
  4. Pas Photo berdampingan 4x6cm 3 (tiga) lembar
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotocopy Akta Kematian pasangannya
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopy Akta Perceraian.

paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan



Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP El.

Kotak Saran;

Media langsung tatap muka oleh Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil;

Surat Pengaduan: Jl. Pramuka No. 21 Palu Timur, Kota Palu;

Website : http://dukcapil.sultengprov.go.id

Media sosial Facebook : Didukcapilsulteng dan instagram : Didukcapilsulteng

Contact person Iqbal HP. 085399997301 dan indah HP. 085172250319


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Akta Perkawinan"