No. SK: Nomor 32 Tahun 2021
Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan pendaftaran masjid ke SIMAS disampaikan
oleh KUA maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh KUA dan pendaftaran
Masjid akan dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak tanggal surat
informasi/jawaban
Tidak dipungut biaya
Dokumen Pendaftaran Masjid dan ID Masjid
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2)
SMS
melalui nomor 1708;
3) Twitter: @lapor1708; dan
4) Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store