Permohonan Pendaftaran Masjid Ke SIMAS Kemenag

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Surat permohonan tertulis pendaftaran masjid ke SIMAS Kemenag
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku
  3. Identitas masjid yang meliputi nama masjid, alamat, dan status masjid

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan dan persyaratan lengkap kepada petugas KUA/ melalui email atau puspabang.kemenag.go.id
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah persyaratan sudah lengkap
  4. Pengguna layanan menerima jawaban langsung. Apabila disetujui, petugas akan melakukan pencatatan dengan pengisian form pendaftaran SIMAS dan kepala KUA mengeluarkan persetujuan melalui penandatangan form pendaftaran
  5. Petugas KUA menyerahkan Dokumen Pendaftaran Masjid ke SIMAS Kemenag kepada pemohon

Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan pendaftaran masjid ke SIMAS disampaikan oleh KUA maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh KUA dan pendaftaran Masjid akan dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak tanggal surat informasi/jawaban

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pendaftaran Masjid dan ID Masjid

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.      Menyampaikan          pengaduan,  saran dan masukan langsung via:

a.     Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.     Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website: www.lapor.go.id;

2)     SMS melalui nomor 1708;

3)  Twitter: @lapor1708; dan

4)   Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Masjid Ke SIMAS Kemenag"