No. SK: 21/KEP-PERKKIMTAN/IX/2024
145 Menit
Tidak dipungut biaya
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
1. Mendatangi langsung Dinas Perkkimtan 2. Kotak saran 3. Facebook Dinas Perkkimtan dan grup facebook lainnya (Konsultasi Pelayanan Publik, Berita Bitung, dll) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store