Standar Pelayanan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

No. SK: 400.12/4138/DISDUKCAPIL/2024

  1. Surat permohonan Kerjasama Pemanfatan Data Kependudukan

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Hak Akses Data Kependudukan

Kotak Saran;

Media langsung tatap muka oleh Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Kependudukan;

Surat Pengaduan: Jl. Pramuka No. 21 Palu Timur, Kota Palu;

Website : http://dukcapil.sultengprov.go.id

Media sosial Facebook : Didukcapilsulteng dan instagram : Didukcapilsulteng

Contact person Firmansyah HP. 08115594555


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan"