Permohonan Rekomendasi Nikah

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi :
  2. identitas pemohon yang meliputi nama calon suami dan calon istri, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
  3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan rekomendasi nikah
  4. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku
  5. melampirkan syarat dan rukun nikah
  6. ditujukan ke Kantor Urusan Agama

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan rekomendasi nikah melalui https://puspabang.kemenag.go.id
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP, yang menunjukkan bahwa permohonan rekomendasi nikah telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan rekomendasi nikah, di mana: 1) jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung. 2) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  4. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan. Petugas melakukan pemeriksaan nikah, mengikuti SUSCATIN, melakukan pengawasan, setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli akan diselenggarakan di holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
  5. Dan apabila persyaratan sudah lengkap maka pengguna layanan menerima rekomendasi nikah.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah.

1.        Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.        Menyampaikan pengaduan, saran  dan masukan langsung via:

a.     Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.      Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website: www.lapor.go.id;

2)     SMS melalui nomor 1708;

3)     twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Nikah"