Kegiatan Penebangan Pohon & Pemangkasan Pohon

No. SK: 21/KEP-PERKKIMTAN/IX/2024

  1. Surat permohonan
  2. KTP Pemohon
  3. No. tlp yang bisa dihubungi (HP/WA)
  4. Lokasi di wilayah Kota Bitung
  5. Pohon yang akan ditebang mengganggu jaringan utilitas kota yang meliputi jaringan yang diadakan oleh Perusahaan Listrik Negara, PT. Telekomunikasi, Perusahaan Daerah Air Minum dan instansi utilitas lainnya;
  6. Pada atau di sekitar lokasi pohon yang ditebang akan didirikan suatu bangunan/pembuatan akses jalan masuk pekarangan untuk keperluan Pemerintah, Badan atau Perorangan
  7. Pohon yang akan ditebang sudah kering dan dapat membahayakan masyarakat disekitar

  1. Piket menerima pemohon dan mengarahkan ke Sekretariat
  2. Pemohon diterima oleh staf di Sekretariat untuk memeriksa dan mengagendakan surat permohonan
  3. Staf Sekretariat menyampaikan surat permohonan ke Kepala Dinas untuk di disposisi ke sekretaris
  4. Sekretaris meneruskan disposisi dari Kepala Dinas ke Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
  5. Staf Sekretariat menyampaikan surat permohonan yang sudah didisposisi Kepala Dinas kepada Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
  6. Kabid PSU mendisposisi surat permohonan ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) PLP
  7. JFT PSU memberikan arahan dan menugaskan Tim untuk melaksanakan survey lapangan
  8. Tim melaksanakan survey berdasarkan permohonan
  9. Tim menyampaikan hasil survey kepada Kepala Bidang PLP untuk dapat membuat Surat Rekomendasi berdasarkan hasil survey lapangan
  10. Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas
  11. Surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas diserahkan kepada pemohon
  12. Pemohon penyediakan pohon pengganti berdasarkan Diameter pohon yang ditebang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perda Kota Bitung Nomor 2 tahun 2019

1.    Mendatangi langsung Dinas Perkkim

2.    Kotak saran

3. Facebook Dinas Perkkim dan grup facebook lainnya (Konsultasi Pelayanan Publik, Berita Bitung, dll)

4.    Ruang Sepakat

     5.   Melalui reses / musrembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : disperkkimkotabitung@gmail.com