No. SK: 21/KEP-PERKKIMTAN/IX/2024
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Perda Kota Bitung Nomor 2 tahun 2019
1. Mendatangi langsung Dinas Perkkim 2. Kotak saran 3. Facebook Dinas Perkkim dan grup facebook lainnya (Konsultasi Pelayanan Publik, Berita Bitung, dll) 4. Ruang Sepakat |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store