Permohonan Legalisir Kutipan Akta Nikah

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. membuat surat permohonan tertulis
  2. identitas pemohon yang meliputi nama, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail
  3. data dan informasi yang diminta secara jelas
  4. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan legalisir kutipan akta nikah
  5. melampirkan fotokopi kutipan akta nikah
  6. ditujukan ke Kantor Urusan Agama

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan melalui https://puspabang.kemenag.go.id
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP, yang menunjukkan bahwa permohonan legalisir kutipan akta nikah telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan rekomendasi legalisir kutipan akta nikah, di mana: 1) jika persyaratan yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima legalisir kutipan akta nikah sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung. 2) jika persyaratan masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  4. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan. Petugas melakukan verifikasi berkas, dan Kepala KUA memberikan legalisir kutipan akta nikah, setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli akan diselenggarakan di holding room/aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli;
  5. apabila persyaratan sudah lengkap maka pengguna layanan menerima legalisir kutipan akta nikah.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Kutipan Akta Nikah.

1.        Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.        Menyampaikan pengaduan, saran  dan masukan langsung via:

a.     Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.      Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website: www.lapor.go.id;

2)     SMS melalui nomor 1708;

3)     twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisir Kutipan Akta Nikah"