Standar Pelayanan Permintaan Data

No. SK: 400.12/4138/DISDUKCAPIL/2024

  1. Menyampaikan Surat Permohonan tertulis yang berisi : Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ Institusi/ Lembaga Swadaya Masyarakat/ Organisasi Masyarakat/ Partai Politik/ Badan Publik lainnya dilengkap dengan kontak yang dapat dihubungi. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi Permohonan dari perseorangan/ Institusi/ Lembaga Swadaya Masyarakat/ Organisasi Masyarakat/Partai Politik/ Badan Publik lainnya diluar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah/ Wakil Gubernur Sulawesi Tengah/ Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tembusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah. Permohonan dari unit kerja lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ditujukan kpada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Hadir langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dengan melakukan : Registrasi Tamu pada Front Office Membawa surat permohonan asli dari Institusi/Lembaga Swadaya Masyarakat/ Organisasi Masyarakat/ Partai Politik/ Badan Publik lainnya Menunjukkan kartu identitas yang berlaku Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau data dan informasi yang diminta

Kotak Saran;

Media langsung tatap muka oleh Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Kependudukan;

Surat Pengaduan: Jl. Pramuka No. 21 Palu Timur, Kota Palu;

Website : http://dukcapil.sultengprov.go.id

Media sosial Facebook : Didukcapilsulteng dan instagram : Didukcapilsulteng

Contact person Musdalifah HP. 08114540722 dan indah HP. 085172250319


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Data"