No. SK: Nomor 32 Tahun 2021
1. Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan
proses penyusunan Surat Keterangan Identitas
Masjid disampaikan oleh KUA maksimal 2 (dua)
hari sejak surat permohonan diterima oleh KUA
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Identitas Masjid
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store