Permohonan Pembuatan Duplikat Kutipan Akta Nikah

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Mengajukan Surat Permohonan pembuatan duplikat kutipan akta nikah
  2. Syarat dan Rukun Nikah

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada KUA pada Kab Bangli atau mengisi formulir permohonan informasi melalui website puspabang.kemenag.go.id
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;
  3. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana: - jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung. - jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  4. Staf KUA melakukan pencatatan
  5. Kepala KUA menyetujui Permohonan Duplikat Kutipan Akta Nikah
  6. Staf KUA menyerahkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Duplikat Kutipan Akta Nikah

1.        Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.        Menyampaikan         pengaduan,   saran  dan masukan langsung via:

a.     Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.      Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website: www.lapor.go.id;

2)     SMS melalui nomor 1708;

3)     twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Duplikat Kutipan Akta Nikah"