Pemanfaatan Lahan Pekuburan TPU

No. SK: 21/KEP-PERKKIMTAN/IX/2024

  1. Menyiapkan fotokopy KTP dan KK pemohon
  2. Menyiapkan fotokopy KTP dan KK almarhum
  3. Menyiapkan surat pengantar RT / RW /Kelurahan
  4. Menyiapkan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
  5. Menyiapkan Surat Pemeriksaaan Jenasah dari RS/ Puskesmas (jika meninggal di RS/ Puskesmas)

  1. Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke sekretariat dinas
  2. Pemohon diterima oleh Staf di sekretariat dinas guna diperiksa kelengkapan berkasnya
  3. Sekretariat melakukan analisa dan diserahkan ke kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menandatangani
  5. Berkas tersebut dikembalikan kepada sekretariat untuk dibuatkan disposisi ke Bidang Pengembangan Perumahan
  6. Setelah berkas dari secretariat diterima BIdang Pengembangan Perumahan kemudian dicacat di buku laporan/register
  7. Fungsional Jabatan Trtentu / Seksi Pemakaman menghubungi petugas di TPU

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemakaman

1.     Mendatangi langsung Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

2.     Kotak Saran

3.     Facebook Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

4.   Instragram Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : disperkkimkotabitung@gmail.com