10 Hari
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Permohonan Data Dan Informasi Publik
1. Pengaduan langsung melalui customer service;
2. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
• Website : dishub.semarangkota.go.id;
• Facebook : dishubkotasmg;
.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store