Standar Pelayanan Permohonan Data Dan Informasi Publik

  1. Fotocopy identitas diri
  2. Formulir permohonan data dan informasi

  1. Pemohon menyampaikan permohonan data dan informasi dengan mengisi formulir dan dilampiri fc data diri
  2. Setelah formulir diisi lengkap, petugas memberikan data dan informasi yang diminta (kecuali data dan informasi yang dikecualikan) dalam bentuk softcopy, melalui email atau fotocopy

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Data Dan Informasi Publik

1.  Pengaduan langsung melalui customer service;

2.  Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:

Website : dishub.semarangkota.go.id;

Facebook : dishubkotasmg;

.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Data Dan Informasi Publik"