Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama

No. SK: 09 Tahun 2024

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopi Kartu Keluarga
  3. Fotocopi NPWP
  4. SPPT - PBB
  5. Sertifikat

  1. Pemohon mendatangi Kantor PPATS (Kantor Camat Aertembaga) dengan membawa berkas untuk pengurusan APHB (Akta Pembagian Hak Bersama)
  2. Piket kantor menerima pemohon dan mengarahkan ke Staf operator PPATS
  3. Staf PPATS melakukan verifikasi berkas
  4. kemudian Pengecekan Keabsahan Surat Kepemilikan Tanah ke Lurah
  5. setelah itu staf PPATS meneruskan berkas tersebut ke Bapenda untuk permohonan BPHTB
  6. kemudian staf PPATS melanjutkan untuk permohonan pembuatan pajak PPh ke Kantor pajak KPP Pratama
  7. setelah mendapat jawaban dari Bapenda dan Kantor Pajak KPP Pratama maka berkas tersebut diteruskan kepada Camat selaku Pejabat PPATS untuk di verifikasi
  8. setelah berkas diverifikasi oleh Camat selaku PPATS maka berkas tersebut di serahkan ke staf untuk pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama
  9. setelah Akta Pembagian Hak Bersama dibuat, selanjutnya staf mengumpulkan para pihak untuk bertransaksi serta penandatanganan APHB dihadapan pejabat PPATS dengan menghadirkan Lurah terkait dan saksi
  10. kemudian APHB yang sudah ditandatangani diserahkan kepada staf untuk dibubuhkan cap PPATS sebagai keabsahan
  11. APHB (Akta Pembagian Hak Bersama) yang sudah diberikan cap tersebut diserahkan kepada pemohon (APHB sudah selesai)

1 Hari kerja

* Pembuatan BPHTB (permintaan kode billing)

* Pembuatan PPh (permintaan kode billing)

* Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama

Akta Pembagian Hak Bersama

1. Pemohon mendatangi langsung Kantor PPATS (Kantor Camar Aertembaga)

2. Pengaduan bisa juga disampaikan secara online (media sosial Kecamatan Aertembaga)

3. Petugas melakukan identifikasi pengaduan

4. Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan tersebut

5. Jawaban atas pengaduan disampaikan kepada pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanaertembaga48@gmail.com