No. SK: 09 Tahun 2024
1 Hari kerja
* Pembuatan PPh (permintaan kode billing)
* Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama
Akta Pembagian Hak Bersama
1. Pemohon mendatangi langsung Kantor PPATS (Kantor Camar Aertembaga)
2. Pengaduan bisa juga disampaikan secara online (media sosial Kecamatan Aertembaga)
3. Petugas melakukan identifikasi pengaduan
4. Tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan tersebut
5. Jawaban atas pengaduan disampaikan kepada pemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store