Pemerosesan pengantar untuk KK

No. SK: 100.2.5/57/433.301.4/XI/2022

  1. Melampirkan foto copy surat Nikah untuk nenambah anggota keluarga baru lahir
  2. Untuk pendatang melampirkan surat pindah
  3. Untuk anggota keluarga yang meninggal melampirkan surat kematian
  4. Untuk perubahan data anggota keluarga seperti tanggal lahir, Pendidikan, agama,dll melampirkan surat pernyataan yang dilengkapi materai 10000 juga melampirkan surat penting seperti ijazah stsus kelahiran bukti penguat.

  1. Pemohon mendatangi unit pelayanan Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan validasi berkas
  3. Petugas menyerahkan pengantar untuk pemerosesan KK
  4. Pemohon langsung menuju ke DISPENDUK CAPIL untuk memproses KK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar untuk pemerosesan KK

1. Mencatat pengaduan

2. Melaporkan pengaduan pada atasan

3. Menindak lanjuti jenis pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemerosesan pengantar untuk KK"