Standar Pelayanan Pencetakkan KTP-El

No. SK: 400.12/4138/DISDUKCAPIL/2024

  1. Pemohon/pengguna layanan datang ke Dinas kepandudukan dan pencatatan sipil dengan membawa persyaratan: a. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Ijazah & Akta Kelahiran

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen KTP-el

Kotak Saran;

Media langsung tatap muka oleh Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk;

Surat Pengaduan: Jl. Pramuka No. 21 Palu Timur, Kota Palu;

Website : http://dukcapil.sultengprov.go.id

Media sosial Facebook : Didukcapilsulteng dan instagram : Didukcapilsulteng

Contact person Suryadi HP. 085232053520 dan indah HP. 085172250319


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencetakkan KTP-El"