Pemerosesan pengantar untuk E-KTP

No. SK: 100.2.5/57/433.301.4/XI/2022

  1. Membawa fotocopy KK
  2. Membawa KTP lama ( Bila rusak / ada perubahan elemen )
  3. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian ( Bila hilang )

  1. Pemohon datang ke unit pelayanan di Kelurahan dengan membawa berkas
  2. Pengecekan berkas oleh Petugas pelayanan
  3. Petugas memberikan pengantar untuk pemerosesan E-KTP
  4. Pemohon langsung menuju Mall Pelayanan Publik (BANPLAS) untuk pencetakan E-KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar untuk pemerosesan E-KTP

1. Mencatat pengaduan

2. Melaporkan pengaduan pada atasan

3. Menindak lanjuti jenis pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemerosesan pengantar untuk E-KTP"