No. SK: 100.2.5/57/433.301.4/XI/2022
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Pengantar untuk pemerosesan E-KTP
1. Mencatat pengaduan
2. Melaporkan pengaduan pada atasan
3. Menindak lanjuti jenis pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store