No. SK: 100/AGA/29/IV/2024
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Masyarakat pada Kecamatan Aertembaga
1. Pemohon mendatangi langsung Kantor Kecamatan Aertembaga
2. Pengaduan bisa juga disampaikan secara online (media sosial Kecamatan Aertembaga)
3. Pengaduan bisa juga disampaikan melalui kotak saran / surat
4. Pengaduan dari pemohon diterima oleh petugas
5. Tim membahas pengaduan serta memutuskan jawaban dari pengaduan tersebut
6. Jawaban / solusi disampaikan kepada pemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store