Standar Operasional Prosedur Alur Pelayanan Pengaduan Pada Kecamatan Aertembaga

No. SK: 100/AGA/29/IV/2024

  1. Membawa berkas / data / bukti pendukung
  2. Membawa KTP pelapor pengaduan

  1. Piket menerima pemohon dan mengarahkan ke petugas Pelayanan pengaduan
  2. Petugas pelayanan pengaduan melakukan pemeriksaan berkas / laporan
  3. Berkas / laporan diteruskan kepada Kasie. sesuai pembidangan nya untuk diperiksa kembali
  4. Setelah itu berkas / laporan diteruskan kepada Camat untuk di bahas dan di cari solusi / jawaban nya
  5. Setelah mendapatkan jawaban, kemudian disampaikan kepada pemohon / pelapor

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat pada Kecamatan Aertembaga

1. Pemohon mendatangi langsung Kantor Kecamatan Aertembaga

2. Pengaduan bisa juga disampaikan secara online (media sosial Kecamatan Aertembaga)

3. Pengaduan bisa juga disampaikan melalui kotak saran / surat

4. Pengaduan dari pemohon diterima oleh petugas

5. Tim membahas pengaduan serta memutuskan jawaban dari pengaduan tersebut

6. Jawaban / solusi disampaikan kepada pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanaertembaga48@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Operasional Prosedur Alur Pelayanan Pengaduan Pada Kecamatan Aertembaga"