Pembuatan Site Plan

No. SK: 21/KEP-PERKKIMTAN/IX/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Sertifikat / Keterangan Kepemilikan (Alas Hak)
  3. Surat Keterangan Tidak Dalam Sangketa (dari Kelurahan)
  4. Foto Kopy KTP Pemohon
  5. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

  1. Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke sekretariat dinas
  2. Pemohon diterima oleh Staf di sekretariat dinas guna diperiksa kelengkapan berkasnya
  3. Sekretariat melakukan analisa dan diserahkan ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menandatangani
  5. Berkas tersebut dikembalikan kepada sekretariat untuk dibuatkan disposisi ke Bidang Kawasan Permukiman
  6. Setelah berkas dari sekretariat diterima Bidang Kawasan Permukiman kemudian dicatat di buku laporan / register
  7. Funfsiuonal Jabatan Tertentu (Bidang Kawasan Permukiman) / Seksi Perencanaan & Pengadaan Tanah (Bidang Pertanahan) menindaklanjuti

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pembuatan Site Plan

1.   Mendatangi langsung Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan        Pertanahan

2.   Kotak Saran

3.   Facebook Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

4.   Instragram Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : disperkkimkotabitung@gmail.com