Pelayanan Aktivasi Logbook Penangkapan Ikan (LBPI)

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. HP berbasis Android
  2. Aplikasi e-LBPI (e-PIT)

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan aktivasi e-LBPI
  2. Petugas kesyahbandaran melakukan pendampingan aktivasi e-Logbook Penangkapan Ikan dan menyampaikan akun e-LBPI

20 Menit

Tidak dipungut biaya

e-LBPI yang teraktivasi

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasi.kkp.go.id