Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 21/KEP-PERKKIMTAN/IX/2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan PBG
  2. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah
  3. Rincian Retribusi (dibuat oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan/Sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Surat Pernyataan tanah tidak dalam status sengketa
  7. Surat Pernyataan pertanggung jawaban konstruksi
  8. Surat Pernyataan mengikuti ketentuan dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
  9. Surat Pernyataan bersedia melakukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  10. Surat Pernyataan mengikuti ketentuan pokok tahan gempa
  11. Surat Pernyataan keabsahan dokumen
  12. Dokumen Arsitektur/Dokumen Struktur/Dokumen Mekanikal Elektrikal Perpipaan (MEP)
  13. Fungsi Bangunan Gedung
  14. Materai & Map Snelhecter

  1. Piket menerima Pemohon dan mengarahkan ke Bidang Pengembangan Perumahan / Kawasan Permukiman
  2. Pemohon diterima oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman (BKP)
  3. Tim Teknis BKP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi
  4. Tim Teknis BKP melakukan survey lapangan
  5. Tim Teknis BKP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen teknis
  6. Pengesahan Gambar Teknis dan Rincian Retribusi oleh Kepala BKP, Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas
  7. Dokumen administrasi dan teknis dikembalikan kepada Pemohon. Selanjutnya Pemohon mendaftarkan email secara online di web SIMBG https://simbg.pu.go.id
  8. Cek kotak masuk di email Pemohon lalu klik link verifikasi yang dikirimkan oleh SIMBG dan mengisi data pribadi pemilik bangunan Gedung
  9. Pemohon memilih jenis permohonan PBG, mengisi formulir data dan mengunggah dokumen
  10. Operator Sistem Informasi Manajeman Bangunan Gedung (SIMBG) memverifikasi kelengkapan dokumen
  11. Sekretariat SIMBG menunjuk penugasan Tim Profesi Ahli (TPA) / Tim Penilai Teknis (TPT) dan membuat undangan konsultasi
  12. TPA/TPT melakukan konsultasi dokumen rencana teknis dengan Pemohon secara online/onsite
  13. Sekretariat SIMBG membuat Berita Acara Hasil Konsultasi TPA/TPT
  14. Sekretariat SIMBG mengunggah Berita Acara dan Rincian Retribusi
  15. Kepala Dinas memvalidasi data PBG dan menetapkan Surat Rekomendasi Teknis

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 1 Tahun 2024

1.         Mendatangi langsung Dinas Perkkimtan

2.         Kotak Saran

3.         Facebook Dinas Perkkimtam

 4.       E-mai l :dinasperkkimkotabitung@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mal Pelayanan Publik