No. SK: 21/KEP-PERKKIMTAN/IX/2024
3 Hari
Tidak dipungut biaya
Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 1 Tahun 2024
1. Mendatangi langsung Dinas Perkkimtan
2. Kotak Saran
3. Facebook Dinas Perkkimtam
4. E-mai l :dinasperkkimkotabitung@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store