Pelayanan Pemeriksaan Mandiri Kapal Perikanan (PERISAI API)

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Pembuatan akun google email sebagai administrator pusat data dan formulir PERISAI API berbasis online
  2. Foto Kapal meliputi; tampak depan,tampak belakang,tampak kiri dan tambak kanan)
  3. Foto Nautis, Teknis dan Radio meliputi; GPS,Radio/HP,Life Jacket,Life Buoy,APAR,Mesin penggerak, Pintu Palkah,Kantong sampah,pompa blidgeBukti Pajak Pertambahan nilai untuk BBM Industri (>30 GT)
  4. Sertifikat meliputi; SKK/SKN/ANKAPIN/Nahkoda/Perwira dan ABK
  5. Alat Penangkapan Ikan
  6. Alat Bantu Penangkapan Ikan
  7. Dokumen Perikanan meliputi; PAS Besar/Kecil,Sertifikat Kelaikan,TDKP,SIUP dan SIPI

  1. Mendapatkan link google form tentang PERISAI API dari petugas kesyahbandaran
  2. Mengisi data kapal dan formulir pada link PERISAI API dengan cara upload foto
  3. Petugas menerima form PERISAI API dalam bentuk email
  4. Verifikasi kesesuaian formulir PERISAI API kepada pemilik/pengurus/nahkoda kapal perikanan, jika tidak lengkap dokumen di kembalikan
  5. Mencetak formulir PERISAI API
  6. Validasi formulir pemeriksaan mandiri oleh petugas

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Form Hasil Pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store