Pelayanan Penerbitan Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN)

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Formulir pendaftaran peserta SKN
  2. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/Kusuka)
  3. Pas Fhoto ukuran 3x4, kemeja lengan panjang warna putih menggunakan dasi dengan latar belakang hitam putih
  4. Fotocopy ijazah terakhir

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Kecakapan Nelayan
  2. Petugas kesyahbandaran memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan Sertifikat Kecakapan Nelayan
  3. Pelaksanaan Bimtek Kecakapan Nelayan (SKN), apabila lulus maka disiapkan draft sertifikat SKN
  4. Petugas kesyahbandaran mencetak draft sertifikat SKN
  5. Kepala Pelabuhan memeriksa draft sertifikat SKN, apabila tidak setuju maka dikembalikan kepada petugas kesyahbandaran dan apabia setuju maka ditandatangani dan menyampaikan Sertifikat SKN kepada petugas kesyahbandaran
  6. Petugas kesyahbandaran menyampaikan Sertifikat SKN kepada pemohon dan mengarsipkan copy Sertifikat SKN

1475 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN)

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store