Pelayanan Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan(SKKP) Izin Daerah

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Surat Kuasa jika dikuasakan
  2. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  3. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Lama
  4. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)
  5. Surat Ukur Kapal Perikanan
  6. Gambar Teknis Rancang Bangun (General Arrangement/GGA)
  7. Gambar Teknis Rancang Bangun, Layout Kamar Mesin (GKM)
  8. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, dilengkapi tanda tangan Nakhoda dan stempel Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Surat Keberadaan Kapal dari Kepala Pelabuhan/Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
  9. Grose Akte Kapal Berukuran >6 GT atau Pas Kecil kapal berukuran <6 GT
  10. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI)
  11. Surat keterangan Docking/Galangan atau Surat Keterangan Tukang yang diketahui oleh Kepala Pelabuhan atau Pemerintah terkait
  12. Foto Kapal berwarna tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca
  13. Foto Kapal berwarna tampak buritan
  14. Foto Kapal berwarna tampak kapal dengan tanda selar tanda pengenal kapal kapal perikanan kecuali kapal baru
  15. Foto Kapal berwarna tampak palka yang sudah diberi nomor
  16. Foto mesin utama kapal yang menunjukkan merek, tipe dan nomor mesin
  17. Foto Alat Penangkapan Ikan yang digunakan diatas kapal (kapal penangkap ikan)

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan
  2. Koordinator PPKP(Ketua Tim Kerja Kesyahbandaran)melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan kesesuaian dokumen melalu aplikasi sicefi
  3. Petugas PPKP melakukan pemeriksaan kelaikan kapal perikanan sesuai dengan lokasi kapal
  4. Koordinator PPKP (ketua Tim Kerja kesyahbandaran) melakukan verifikasi hasil pemeriksaan CF petugas PPKP dan dilanjutkan dengan pembuatan dan pengajuan draft SKKP kepada Kepala Pelabuhan
  5. Kepala Pelabuhan Memeriksa draft Sertifikat SKKP, apabila tidak sesuai maka dikembalikan kepada koordinator PPKP dan apabila sesuai dilakukan aproval/ditandatangani elektronik
  6. Kordinator PPKP melakukan proses simpan dan pengiriman SKKP online via aplikasi sicefi

205 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat kelaikan kapal Perikanan

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store