Surat Keterangan Kehilangan

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Asli
  3. Foto Copy e-KTP Pemohon Asli
  4. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000
  5. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan permohonan Surat Pengantar Keterangan Kehilangan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Pengantar Keterangan Kehilangan apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
  4. Mengonsep Surat Pengantar Keterangan Kehilangan
  5. Mengetik konsep Surat Pengantar Keterangan Kehilangan
  6. Mengoreksi dan memaraf Surat Pengantar Keterangan Kehilangan dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Pengantar Keterangan Kehilangan dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Pengantar Keterangan Kehilangan dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Pengantar Keterangan Kehilangan kepada Pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Pengantar Keterangan Kehilangan untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan"