Pelayanan Pengesahan Kerja Laut (PKL)

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Identitas Awak Kapal Perikanan
  2. Identitas Pemilik atau Operator Kapal Perikanan
  3. Identitas Kapal Perikanan
  4. Jenis dan jangka waktu PKL
  5. Hak dan Kewajiban Para Pihak
  6. Sistem Pengupahan
  7. Jam Kerja, Cuti dan Izin Kerja
  8. Bukti Kepesertaan Jaminan Sosial/Asuransi bagi Awak Kapal Perikanan

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan
  2. Petugas kesyahbandaran memeriksa kelengkapan persyaratan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
  3. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan melakukan verifikasi draft PKL, jika tidak valid proses tidak dilanjutkan dan dikembalikan kepada petugas kesyahbandaran dan apabila valid/setuju maka ditandatangani/pengesahan dan menyampaikan dokumen PKL kepada petugas kesyahbandaran
  4. Petugas kesyahbandaran menyampaikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) kepada pemohon
  5. Pengguna jasa layanan menerima dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store