Surat Keterangan

No. SK: 148/01/ Kpts-Jajar/2023

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. 2. Foto Copi Ijin Keramaian dari lingkungan atau Kepolisian;
  3. 3. Menunjukkan IKD/Foto Copi KTP-El Pemohon;

1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;

2.   Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;

3.   Petugas memproses Surat Keterangan atau Rekomendasi;

 


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lain - Lain

1.   Kotak Saran : Jl.Jatijajar Rt.006 RW.004 No.01

2.   Telp/WA : 081321687133

3.   Website : https://kel-jatijajar.depok.go.id/

4.   Sosial Media : @kel.jatijajar

5.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

6.  SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan "