No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024
25 Menit
Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan
Forklif : Rp. 125.000,- per jam per unit
Kendaraan tangki air ; Rp. 75.000,- per trip per unit
Bukti pembayaran pelayanan peralatan dan mesin
Penanganan Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id
Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454
Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store