Klinik Gizi bersifat Upaya Kesehatan Perorangan

  • Membawa kartu BPjS Kesehatan atau identitas KTP/Kartu Keluarga
    1. Blangko Rujukan Konsultasi Gizi dari Poliklinik untuk rawat jalan
    2. Permintaan konsultasi gizi dari DPJP

  • Klinik Gizi Bersifat UKP
    1. Rawat Jalan : 1.Pasien datang dari poliklinik atas perintah dokter yang memeriksa. 2.Pasien menuju ruang klinik gizi. 3.Petugas klinik gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien.
    2. Rawat Inap : 1.Pasien di bangsal/rawat inap, atas perintah dokter yang memeriksa untuk memperoleh diet sesuai dengan penyakitnya. 2.Pasien mendapatkan diet dari ruang gizi. 3.Petugas ahli gizi melakukan pengkajian diet pasien. 4.Petugas gizI melakukan monitoring dan evaluasi. 5.Penyesuaian diet pasien. 6. Petugas ahli gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien.

1.    Setiap Hari

a. Rawat Jalan Senin-Jum’at: 09.00- selesai pelayanan

b.  Rawat Inap : Setiap Hari kerja Senin-Jum’at jam 09.00- 15.00

2.Jumlah waktu pelayanan : 15- 20 menit

- Pasien BPJS: Gratis Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan

- Pasien Umum : Sesuai dengan tarif PERBUP Nomor 05 Tahun 2023

1. Pelayanan Gizi Rawat Jalan 2. Pelayanan Gizi rawat Inap

- SMS / Telpon / WA ke Pengaduan lansung melalui :

- Pengelola Pengaduan (0822 2109 0321)

- Email : salimbonganpuskesmas@gmail.com

- Facebook: Blud Pkm Salimbongan

- IG : BLUD_PKMSalimbongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gizi bersifat Upaya Kesehatan Perorangan"