Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 06/PKM-TNB/SK/VIII/2022

  1. Membawa KTP/KIS

1. Petugas Melakukan Anamnesa Pada pasien (10 menit)

2. Dokter Melakukan Tindakan Pemeriksaan dan Observasi dan tindakan medis Pada Pasien(15 Menit)


A.      Tidak berbayarkan bagi peserta BPJS

B.      Berbayar Bagi Pasien umum :

1.       Tindik telinga Rp. 65.000.-

2.       Cabut Kuku infeksi/Trauma Luka Rp. 85.000.-

3.       Incise (abses) Rp. 75.000.-

4.       Perawatan Luka Rp. 40.000.-

5.       Buka Tampon/extripatie Rp. 30.000.-

6.       Ekstraksi benda asing Rp. 65.000.-

7.       Bedah Excise /Extriptrie Rp. 65.000.-

8.       Sunatan/Khitanan/Circumsisi Rp. 600.000.-


Rekam Medis dan Alkes

  1. Mendatangi langsung puskesmas
  2. kotak saran/secara online
  3. Facebook Puskesmas Tinumbala
  4. E-mail : puskesmastinumbala@gmail.com
  5. Petugas melakukan identifikasi pengaduan
tim melalukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"