No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024
Permintaan dokumen RKPD dan P-RKPD ke Bappeda, 1 Hari
Kepala BPKD menerima dokumen RKPD dan P-RKPD dari Bappeda, 45 Menit
Kepala BPKD memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Anggaran, 15 Menit
Menerima dokumen RKPD serta disposisi dari Kepala BPKD, 10 Menit
Penyusunan Rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 10 hari
Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 3 hari
Persetujuan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 1 Hari
Penyampaian rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) ke DPRD, 30 Menit
Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan umum APBD (P-KUA) oleh TAPD dan Banggar DPRD, 14 Hari
Kesepakatan bersama KDH dan DPRD terhadap rancangan kebijakan APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 1 Hari
Penggandaan dokumen kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 2 Hari
Pengarsipan Dokumen Kebijakan Umum (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 30 Menit
Tidak dipungut biaya
Prosedur Penyusunan kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA)
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
No Telfon : (0253) 201003
Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id
Website : bpkd.pandeglangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store