Prosedur Penyusunan kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA)

No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024

  1. Dokumen RKPD
  2. Dokumen P-RKPD
  3. Rancangan KUA
  4. Rancangan P-KUA

  1. Permintaan dokumen RKPD dan P-RKPD ke Bappeda, 1 Hari
  2. Kepala BPKD menerima dokumen RKPD dan P-RKPD dari Bappeda, 45 Menit
  3. Kepala BPKD memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Anggaran, 15 Menit
  4. Menerima dokumen RKPD serta disposisi dari Kepala BPKD, 10 Menit
  5. Penyusunan Rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 10 hari
  6. Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 3 hari
  7. Persetujuan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 1 Hari
  8. Penyampaian rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) ke DPRD, 30 Menit
  9. Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan umum APBD (P-KUA) oleh TAPD dan Banggar DPRD, 14 Hari
  10. Kesepakatan bersama KDH dan DPRD terhadap rancangan kebijakan APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 1 Hari
  11. Penggandaan dokumen kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 2 Hari
  12. Pengarsipan Dokumen Kebijakan Umum (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 30 Menit

Permintaan dokumen RKPD dan P-RKPD ke Bappeda, 1 Hari

Kepala BPKD menerima dokumen RKPD dan P-RKPD dari Bappeda, 45 Menit

Kepala BPKD memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Anggaran, 15 Menit

Menerima dokumen RKPD serta disposisi dari Kepala BPKD, 10 Menit

Penyusunan Rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 10 hari

Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 3 hari

Persetujuan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 1 Hari

Penyampaian rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) ke DPRD, 30 Menit

Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan umum APBD (P-KUA) oleh TAPD dan Banggar DPRD, 14 Hari

Kesepakatan bersama KDH dan DPRD terhadap rancangan kebijakan APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 1 Hari

Penggandaan dokumen kebijakan umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 2 Hari

Pengarsipan Dokumen Kebijakan Umum (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA), 30 Menit


Tidak dipungut biaya

Prosedur Penyusunan kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA)

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

No Telfon : (0253) 201003

Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id

Website : bpkd.pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penyusunan kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA)"