Rawat Inap

  • Membawa kartu BPjS Kesehatan atau identitas KTP/Kartu Keluarga
    1. Surat perintah rawat dari DPJP
    2. Rekam medis pasien
    3. Les rawat inap (pasien BPJS)

  • Rawat Inap
    1. Pasien tiba dari rujukan atau IGD masuk ke ruang perawatan berdasarkan instruksi DPJP. Tenaga kesehatan melakukan serah terima pasien. Pasien masuk ke ruang perawatan dan penempatannya ruangan nya ditempatkan berdasarkan kondisi pasien. Pasien menerima perawatan minimal 24 jam dengan hasil sembuh, dirujuk ke rumah sakit lain, atau meninggal.
    2. Pasien tiba dari rujukan atau IGD masuk ke ruang perawatan berdasarkan instruksi DPJP. Tenaga kesehatan melakukan serah terima pasien. Pasien masuk ke ruang perawatan dan penempatannya ruangan nya ditempatkan berdasarkan kondisi pasien. Pasien menerima perawatan minimal 24 jam dengan hasil sembuh, dirujuk ke rumah sakit lain, atau meninggal.

Waktu pelayanan pasien dirawat minimal 24 jam dan sesuai dengan kondisi pasien

Pelayanan rawat inap buka 24 jam


Pasien BPJS: Gratis Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan

- Pasien Umum : Sesuai dengan tarif PERBUP Nomor 05 Tahun 2023

Pelayanan Pasien Rawat Inap

- SMS / Telpon / WA ke Pengaduan lansung melalui :

- Pengelola Pengaduan (0822 2109 0321)

- Email : salimbonganpuskesmas@gmail.com

- Facebook: Blud Pkm Salimbongan

- IG : BLUD_PKMSalimbongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"