Nifas

  • Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM/KK) Asli/Fotokopi
    1. Menunjukkan Kartu/Nomor Kepesertaan JKN-KIS/BPJS Kesehatan Bagi peserta Program JKN–KIS (BPJS Kesehatan)
    2. Membawa Kartu Berobat (bagi pasien lama)

  • Nifas
    1. Pasien Persalinan datang ke Puskesmas dengan membawa persyaratan pelayanan
    2. Petugas melakukan identifikasi pasien
    3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik ke sasaran (berat badan, tinggi badan, pernapasan, denyut nadi dan temperature badan).
    4. Petugas merencakan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan
    5. Petugas unit persalin melakukan asuhan persalinan normal sesuai prosedur terhadap pasien yang dapat bersalin normal.
    6. Petugas memberikan resep (bila diperlukan).
    7. Petugas merujuk pasien bila dari hasil pemeriksaan ditemukan kemungkinan pasien tidak dapat bersalin secara normal.

2 Hari

- Pasien BPJS: Gratis Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan

- Pasien Umum : Sesuai dengan tarif PERBUP Nomor 05 Tahun 2023

Pertolongan Persalinan. b. Pelayanan Kebidanan lainnya c. Partograf. d. Laporan Persalinan. e. Surat Keterangan kelahiran. f. Informed Consent

- SMS / Telpon / WA ke Pengaduan lansung melalui :

- Pengelola Pengaduan (0822 2109 0321)

- Email : salimbonganpuskesmas@gmail.com

- Facebook: Blud Pkm Salimbongan

- IG : BLUD_PKMSalimbongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nifas"