Surat Keterangan Beda Identitas

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy e-KTP yang masih berlaku
  4. Foto Copy Dokumen Pendukung ( Misal : Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah, ijazah atau Dokumen lainnya)
  5. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan permohonan Beda Identitas
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Mengentry data pemohon sesuai dokumen pengajuan
  4. Mengoreksi kelengkapan dokumen dan mengonsep Surat Keterangan Beda Identitas dan apabila berkas ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  5. Mengetik Konsep Surat Keterangan Beda Identitas
  6. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Beda Identitas dan apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  7. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Beda Identitas dan apabila ada revisi dikembalikan ke Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi dan menandatangani Surat Keterangan Beda Identitas dan apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel , mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Beda Identitas kepada pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Keterangan Beda Identitas

32 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Beda Identitas

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Beda Identitas"