Kefarmasian

  • Membawa kartu BPjS Kesehatan atau identitas KTP/Kartu Keluarga
    1. pasien / pelanggan membawa resep obat dari dokter/perawat yang mendapat pendelegasian wewenang dari dokter

  • Kefarmasian
    1. Pasien / pelanggan menyerahkan resep dokter dan menunggu di ruang tunggu farmasi
    2. Pasien / pelanggan di panggil oleh petugas farmasi setelah dilakukan pengkajian resep
    3. Pasien / pelanggan menerima obat sesuai dengan kebutuhan klinis / pengobatan
    4. Pasien / pelanggan mendapat konseling dari petugas farmasi agar memahami tujuan pengobatan dan mematuhi instruksi pengobatan
    5. Proses pelayanan di ruang Farmasi mengikuti SOP yang sudah ditetapkan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Kefarmsian 5 - 10 menit

- Pasien BPJS: Gratis Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan

- Pasien Umum : Sesuai dengan tarif PERBUP Nomor 05 Tahun 2023

Pengkajian dan pelayanan resep(Persayaratan Administrasi,Persyarana Farmasetik dan Persyaratan Klinis,pelayanan informasi obat(buletin,label obat,poster,majalah dinding),obat yang sesuai dengan resep dokter

- SMS / Telpon / WA ke Pengaduan lansung melalui :

- Pengelola Pengaduan (0822 2109 0321)

- Email : salimbonganpuskesmas@gmail.com

- Facebook: Blud Pkm Salimbongan

- IG : BLUD_PKMSalimbongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kefarmasian"