Penerbitan Akte Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan
  2. Membawa KK Asli
  3. Foto Copy Buku Nikah 2 Rangkap
  4. Foto Copy KTP Orang Tua
  5. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang
  6. Blangko F.2.01
  7. Surat Pengantar dari RT/RW

  1. Penelitian Berkas
  2. Memasukan Data dalam Komputer
  3. Pengecekan Data oleh Pemeriksa Data
  4. Pengurusan Akte Kelahiran Oleh Kasi Pemerintahan
  5. Penyerahan AKte Lahir pada Pemohon

selesai dihari kerja

Tidak dipungut biaya

Administrasi

jalan Poros SP2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akte Kelahiran"