Standar Pelayanan surat pengantar / Rekomendasi Verifikasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan BHPRD

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Pengajuan permohonan Verifikasi harus dilengkapi dengan berkas yang lengkap
  2. Berkas surat atau dokumen yang akan dibuatkan pengantar atau rekomendasi Camat
  3. Dokumen sudah melalui Musdes, Musrenbangdes
  4. Dokumen sudah ditandatangi Kepala Desa

  1. Pemohon /Pelanggan megutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi Camat
  5. Setelah Produk selesai dibuat pengantar atau rekomendasi Camat, Petugas loket menyerahkan kembali kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

TIM VERIFIKASI KECAMATAN

1. Melalui SMS  yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

3. Melaporkan langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan

4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran pendapat yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan surat pengantar / Rekomendasi Verifikasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan BHPRD"