Surat Keterangan

No. SK: 148/01/ Kpts-Jajar/2023

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. 2. Menunjukkan IKD/Foto Copi KTP-El Ketua sebagai Pemohon;
  3. 3. SK Pembentukan Kelompok Masyarakat.
  4. 4. NPWP Lembaga atau Kelompok Masyarakat

1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;

2.   Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;

3.   Petugas memproses Surat Keterangan Domisili Kelompok Masyarakat;

4.   Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan  menerima Surat Keterangan Domisili Kelompok Masyarakat.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Kelompok Masyarakat

1.   Kotak Saran : Jl.Jatijajar Rt.006 RW.004 No.01

2.   Telp/WA : 081321687133

3.   Website : https://kel-jatijajar.depok.go.id/

4.   Sosial Media : @kel.jatijajar

5.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

6.  SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan "