No. SK: 148/01/ Kpts-Jajar/2023
1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
3. Petugas memproses Surat Pengantar Rekomendasi Santunan Kematian;
4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Pengantar Rekomendasi Santunan Kematian.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Rekomendasi Santunan Kematian
1. Kotak Saran : Jl.Jatijajar Rt.006 RW.004 No.01
2. Telp/WA : 081321687133
3. Website : https://kel-jatijajar.depok.go.id/
4. Sosial Media : @kel.jatijajar
5. SIGAP : https://sigap.depok.go.id/
6. SP4N – LAPOR : www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store