surat keterangan usaha

  1. membawa fotocopy kartu keluarga
  2. membawa surat pengantar rt/rw
  3. membawa fotocopy ktp
  4. foto Copy Surat Tanah

  1. Datanglah ke kantor desa dengan membawa berkas persyaratan yang lengkap
  2. Berkas diserahkan ke Petugas
  3. menunggu proses pembuatan
  4. berkas lalu diserahkan

15 menit sampai dengan selesai

Tidak dipungut biaya

Perizinan

jalan poros sp2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan usaha"