Ugd

  • Membawa kartu BPjS Kesehatan
    1. Membawa KTP atau kartu keluarga

  • UGD
    1. Pasien datang di UGD
    2. Pasien/keluarga/pengantar melakukan pendaftaran diloket
    3. Melakukan pemeriksaan/anmnesa
    4. Melakukan penilaian/Triase
    5. Melakukan pemeriksaan TTV/LAB
    6. Melakukan penanganan/tindakan yang sebelumnya memberikan informasis dan penandatanganan persetujuan tindakan medis oleh pasien/keluarga/pengantar
    7. Merujuk pasien bila tidak bisa ditangani di puskesmas
    8. Psien yang bisa ditangani di puskesmas : -Dirawat Inap -Dipulangkan (dianjurkan untuk kontrol bila perlu

15 Menit

- Pasien BPJS: Gratis

- Pasien Umum : Sesuai dengan tarif PERBUP Nomor 05 Tahun 2023

- Tindakan pelayanan kedawatdaruratan - Surat Rujukan Eksternal - Visum et Repertum

- SMS / Telpon / WA ke Pengaduan lansung melalui :

- Pengelola Pengaduan (0822 2109 0321)

- Email : salimbonganpuskesmas@gmail.com

- Facebook: Blud Pkm Salimbongan

- IG : BLUD_PKMSalimbongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ugd"