Pembuatan Akte Kelahiran

  • Membuat akte kelahiran
    1. Blanko Akte Kelahiran
    2. Fotocopy KK Asli
    3. Fotocopy KTP saksi dua orang
    4. Surat Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit

  • Membuat Akte Kelahiran
    1. Masyarakat yang akan membuat Akte Kelahiran tetapi di uruskan petugas desa, maka diharuskan datang kekantor desa dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan petugas desa.

Pembuatan Akte Kelahiran memerlukan waktu dua (2) minggu sampai dengan selesai.

Tidak dipungut biaya

Membuat Akte Kelahiran

Masyarakat yang akan membuat akte kelahiran datang kekantor desa dengan membawa persayaratan yang telah ditentukan oleh petugas desa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kelahiran"